Sumber Gambar :Â www.infobdg.com
Berhubung saya bingung mau nulis soal apa, soal birokrasi di Negri kita boleh ya.. Kenapa birokrasi karena saya baru saja mengalaminya.. Ok kita mulai saja.
Jika dikategorikan pada jenis layanannya di negri ini punya dua macam jalur layanan birokrasi yg sudah umum. Pertama adalah jalur “lurus” yang sebenarnya berkelok, dan kedua adalah jalur “tol” alias tanpa hambatan. Kedua jalur ini bisa kita pakai untuk mengurus apa saja yang berhubungan dengan pemerintahan. Proses dan hasil dari dua jalur ini pun sama, contoh jika kita mengurus KTP maka syaratnya sama, dan hasilnya juga sama KTP. Akan tetapi ada perbedaan pada akselerasi proses pembutannya pada kedua jalur tersebut. Jika kita memakai jalur “tol” tanpa hambatan, akselerasi proses kita bisa luar biasa dan semua proses td bisa selsai dalam hitungan menit namun jika kita memakai jalur “lurus” tapi berkelok bisa sampai hitungan hari…
Tapi jika melalui jalan “tol” tentu kita harus mengeluarkan biaya ektra, alias lebih mahal dari tarif yang seharusnya. Besar kecilnya selisih ini bergantung pada teknik negosiasi dan hubungan kekeluargaan kita dengan pihak pemerintahan. Hal ini sudah jadi rahasia umum di negri kita ini, walau ada beberapa pelayanan publik yang tidak seperti ini namun saya yakin sebagian besar pelayanan publik di pemerintahan di negri ini seperti ini.
Terus sekarang kita bisa apa? Nah saya punya pemikiran sedikit soal hal ini. Apa yang saya tulis berikut ini semoga dibaca para peserta seleksi CPNS yang katanya akan mengabdi pada negara. Biar sedikit ada perubahan.. Kenpa bukan saya? Karena saya belum tertarik jadi PNS jadi buat temen2 yang mau ikut CPNS aja 🙂
Pertama: Praktik jalur “tol” ini dilandasi pada ketidak jelasan status hukum perangkat pemerintan desa pada umumnya. Ya status mereka memang tidak jelas karena pekerjaan mereka dikatagorikan PENGABDIAN tanpa belas kasihan. Kenapa saya katakan begitu? karena menurut hasil study saya sebagian besar perangkat desa seperti RT,RW bahkan Kadus itu tidak digaji secara langsung.
Dengan pekerjaan mereka sebagai garda depan jalur birokrasi di sekitar kita sangat ironis memang. Bayangkan saja apabila ada kejadian apa-apa pasti orang pertama yg dilapori adalah pak RT. Tentu bisa dibayangkan bahwa mereka dituntut 24jam kerja siaga. padahal mereka hanya MENGABDI! Hal ini yang menjadikan posisi ketua RT adalah posisi birokrasi yg paling tidak diinginkan.
Menurut saya hal ini harus dirubah, harus ada undang2 yg mengatur tentang jabatan RT di pemerintahan daerah / pusat sekalian. Misalnya dengan diberikan penghargaan berupa “gaji” atau “tunjangan” karena ini akan negara bisa menuntut tangung jawab juga pada mereka. Jangan dibayangkan negera / daerah harus menggaji seperti menggaji PNS nya. yang saya usulkan adalah gaji yang sewajarnya.
Misalnya begini: Kita berikan jam kerja pada RT sebanyak 2 jam setiap harinya dan biarkan mereka para ketua RT menentukan sendiri jam kerjanya supaya tidak mengganggu jadwal kerja mereka, ya tentu karena ini adalah pekerjaan pengabdian, bukan kerja betulan. Nah yang 2 jam tadi itulah yang dibayar oleh Negara / Daerah.
Simplenya gini deh jika ada 2 jam dalam sehari dan sebulan ada 20 hari kerja maka mereka akan digaji sebesar 40 jam kerja dalam sebulannya. Dan besarannya kita sesuaikan denga gaji PNS misalnya. Misalnya PNS itu gajinya Rp. 3.000.000,- , jika mereka kerja 20 hari kerja atau 160 jam kerja sebulan, maka sejamnya mereka digaji Rp. 18.750,-
Nah dengan begitu para ketua RT itu akan mendapatkan Rp. 18.750 x 40 jam kerja atau sebesar Rp. 750.000,- Saya yakin negara kita gak akan bangkrut kalo menggaji para RT nya segitu sebulan. Dengan gaji status hukum mereka akan jelas, dan pertangungjawabannya pun akan jelas pula.
Kenapa saya usulkan begini, karena menurut saya ini adalah akar dari maslah yang ada pada birokrasi negara kita. Para pejabat desa itu terpaksa membuat tarif  “tol” karena mereka juga perlu menghidupi keluarga mereka. Nah dengan Gaji yang tidak besar itu tadi setidaknya mereka punya kepastian hukum dan sumber penghidupan bagi keluarganya. Ya bayangkan saja jika di satu RT ada 20 kejadian dalam sebulan, kan itu pak RT hanya bisa nyari makan di 10 hari sisanya. Dan biasanya itu tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan keluarganya, makanya mereka membuat jalan “tol”.
Ok sekian dulu sharing saya, semoga para calon PNS membaca dan bisa membantu usulan saya dinaikan menjadi keputusan atau Undang-undang 🙂